DENPASAR - Tim Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu bernama I Ketut Lanus Wartama alias Lanus (39). Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang terakhir kali bertugas di Polres Jembrana. Ia dipecat pada 2016 karena melakukan desersi atau meninggalkan tugas.
"Iya memang itu (pecatan). Dia desersi, dia pengedar juga bukan pemakai saja," kata Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, Kamis, 30 Juni, dikutip dari VOI.
Pelaku coba bakar barang bukti
Pelaku ditangkap pada Selasa, 14 Juni di kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Saat itu pelaku sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat penangkapan tampak kepulan asap dan api di kamar kontrakan pecatan polisi ini.
Di lokasi setelah api dipadamkan, polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan plastik klip berisi sabu termasuk timbangan digital yang sudah dibakar.
Dari interogasi, pelaku mengaku sudah lama kecanduan narkoba dan akhirnya menjadi pengedar.
"Dari pengakuan dia sudah lama (mengedarkan). Karena dia kecanduan dan kenal dunia itu, dia dipecat, kalau tidak salah 2016 (dipecat)," ujarn AKP Renta.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pecatan Polisi Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu di Jembrana Bali, Bakar Barang Bukti Saat Disergap.
Selain informasi soal Polres Jembrana bekuk mantan anggota yang jadi pengguna dan pengedar sabu, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.