DENPASAR - Seorang residivis bernama Ida Made Wiyanta (41) kembali berurusan dengan hukum usai mencuri perhiasan dan uang di kawasan Gianyar.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menyebut pelaku ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022 di Denpasar Timur. Made Wiyanta nekat mencuri karena kencanduan judi tajen alias sabung ayam.
BACA JUGA:
"Dia memang residivis, sudah tiga kali masuk, sekarang yang ke empat kalinya," kata Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Selasa, 9 Agustus, dikutip dari VOI.
Pelaku beraksi di beberapa lokasi
Menurut keterangan Astawa, pelaku melakukan aksinya di rumah Luh Ketut Manik Swasti yang berada ddi Jalan Sinta, Kelurahan Bitra, Kabupaten Gianyar, Bali pada Selasa, 24 Mei.
Pelaku saat beraksi mencongkel jendela dan pintu. Setelahnya barang milik korban dicuri.
Pelaku mencuri uang Rp30 juta dan perhiasan milik korban.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gianyar dan korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp32.500.000," kata Astawa.
Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku. Sedangkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri di sejumlah tempat.
"Ada lima TKP tapi laporannya ada tiga, karena dua TKP itu, setelah menunjukkan dan dikroscek kepada orangnya memang benar, dia (pelaku) ke sana dan ngacak-ngacak rumah tapi dia tidak mengambil apa-apa. Sehingga, dia (korban) tidak membuat laporan," papar Astawa.
Hasil pencurian digunakan untuk judi tajen. Sedangkan perhiasan dijual di Sukawati.
“Uang kejahatan habis dibuat judi tajen dan foya-foya. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Gianyar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kecanduan Judi Tajen, Residivis di Bali Curi Perhiasan dan Uang Rp30 Juta.
Selain informasi soal residivis di Gianyar ditangkap polisi terkait kasus pencurian, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.