DENPASAR - Polda Bali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di kawasan Badung. Mereka menangkap tiga orang yakni KS (35), KW (48) dan AA (48) dengan barang bukti 35,5 kg sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochammad Khozin mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah villa yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Akan tetapi, para pelaku yang diamankan, hanya memfasilitasi lokasi. Sedangkan pemasok sabu ke wilayah tersebut adalah bule Australia berinisial AP (32).
BACA JUGA:
Polda Bali buru bule Australia pemasok sabu
Kombes Khozin menuturkan, pihaknya bakal bekerjasama dengan interpol untuk memburu bule Aussie tersebut.
" Tersangka berinisial AP usia 32 tahun warga Australia. Dan kita nanti minta bantuan dari sana (interpol)," kata Khozin, Jumat, 24 Juni, dikutip dari VOI.
"Dari keterangan dua tersangka. Bahwa AP ini dia yang menyewa vilanya. Lalu, dia kemudian menaruk barang di situ," sambung Khozin.
Polda Bali menyebut bule Aussie berinisial AP juga masuk dalam pencarian kepolisian Australia karena kasus narkoba.
"Informasinya di sana, (AP) juga termasuk target dari kepolisian sana. Kalau di negara lain ada mekanisme tersendiri, yang jelas kita melaporkan ke pusat dalam hal ini ke Mabes dan nanti di sana difasilitasi melalui Interpol," kata Khozin.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Bali Buru Bule Australia yang Pasok 35 Kg Sabu di Vila Kawasan Kuta Utara.
Selain informasi soal Polda Bali buru bule Australia pemasok sabu di Badung, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.