DENPASAR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah melayangkan surat cekal lima tersangka kasus kasus robot trading Fahreinheit yang saat ini menjaadi buron kepada Imigrasi. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.
"Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei.
Penyidik saat ini juga sedang merampungkan administrasi penerbitan DPO. Sebab, hal ini juga menjadi salah satu syarat yang diwajibkan Interpol kepada Polri.
Bila nantinya semua syarat lengkap, penyidik bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Permohonan itu akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
"Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red noticenya," kata Gatot.
Buronan kasus robot trading Fahrenheit
Permohonan penerbitan red notice merupakan langkah Bareskrim Polri untuk menangkap lima buronan kasus robot trading Fahrenheit. Mereka diduga berada di luar negeri.
Kelima buronan itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Mereka diduga petinggi robot trading tersebut.
Sementara ada lima tersangka lain yang sudah ditangkap. Satu di antaranya Hendry Susanto diduga dalang dalam kasus robot trading Fahreinhet karena menjabat direktur dalam struktur perusahaan.
Sedangkan, empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
Artikel ini telah tayang dengan judul Lengkapi Syarat Penerbitan Red Notice, Bareskrim Cekal Lima Buronan Robot Trading Fahrenheit.
Selain informasi soal Bareskrim kirimkan surat cekal buron robot trading Fahrenheit, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.