Usai Periksa Luhut, Polisi Bakal Panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidianti terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Rizki/VOI).

Bagikan:

DENPASAR – Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, setelah mengambil keterangan luhut, pihaknya akan memeriksa pihak terlapor.

"Hari ini sudah hadir (Luhut B Pandjaitan), kami sudah ambil keterangannya sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi mengundang juga terlapornya," ujar Kombes Yusri.

Hanya saja, terkait jadwal pemeriksaan terhadap kedua pelapor itu, Yusri menyebut belum bisa memastikannya. Alasannya, penyidik yang bakal menentukan.

"Secepatnya nanti kita akan jadwalkan," kata dia.

Penyidik kedepankan restorative justice

Terlebih, dalam penanganan kasus ini tim penyelidik mengedepankan restoratif justice. Di mana, hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri dalam penanganan yang berkaitan dengan ITE.

"Ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi. Mediasi di tahap penyelidikan," ungkap Yusri.

Tapi jika nantinya dalam proses mediasi tak berjalan baik. Artinya, kedua pihak tak menemukan kesepakatan, maka, proses pidana tetap akan dilakukan.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," tandas Yusri.

Sebelumnya, Luhut telah rampung diklarifikasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Proses klarifikasi berjalan sekitar satu jam.

Ada pun, pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.

Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.

Artikel ini telah tayang dengan judul Setelah Menteri Luhut, Polisi Bakal Periksa Haris Azhar dan Fatia Maulida.

Selain informasi soal polisi bakal periksa Haris Azhar dan Fatia Maulidianti terkait kasus pencemaran nama baik, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!