Laporan Haris Azhar Soal ‘Gratifikasi Kejahatan Ekonomi Intan Jaya’ Luhut Ditolak, Polda Metro: Pengaduan Bukan LP
Haris Azhar/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya berbicara soall pelaporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua, yang ditolak tanpa alasannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan pelaporan itu tak masuk dalam kategori dalam laporan polisi, melainkan pengaduan.

"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan ata laporan informasi, bukan dalam Laporan Polisi atau LP," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Kamis, 24 Maret.

Auliansyah mengatakan, bila merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengaduan bersifat pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak tertentu.

Sementara untuk laporan polisi merupakan hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang. Laporan polisi itu pun wajib ditindaklanjuti.

"Berbeda dengan Laporan (LP) yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," ungkapnya.

Saat membuat pengaduan, Haris Azhar telah memberikan pemahaman perihal tersebut. Termasuk, penanganan korupsi melalui tiga tahap yakni pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.

"Saat Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak pelaporan Haris Azhar dan perwakilan koalisi masyarakat sipil atas dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Haris Azhar melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ditolaknya pelaporan itu usai melalui perdebatan panjang dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.

Nelson mengklaim tak ada penjelasan rinci dari kepolisian terkait penolakan pelaporan tersebut. Walaupun, perdebatan panjangan mengenai berbagai hal telah dilakukan.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.