Haris Azhar Serahkan 15-20 Daftar Bukti Keterlibatan Luhut Pandjaitan di Kejahatan Ekonomi Intan Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar di Mapolda Metro Jaya (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menyerahkan bukti baru kepada penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Bukti itu berupa dokumen yang berisi materi riset tentang dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan atas kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

"Bukti yang kami (serahkan, red) itu bukan lagi hanya soal riset 9 organisasi tetapi bahan bahan yang ditulis oleh 9 organisasi," ujar Haris kepada wartawan, Rabu, 23 Maret.

Haris pun sedikit memaparkan isi dokumen tersebut. Semisal data anggaran hingga pernyataan dari pihak tertentu yang menyatakan ada keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan," ungkapnya.

Menambahkan, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan setidaknya ada belasan dokumen yang sudah diberikan kepada penyidik. Bukti-bukti itu diyakini bisa membuat terang kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami ada sekitar 15 atau 20 daftar bukti yang diberikan," kata Nurkholis.

Dengan pelampiran bukti itu, Nurkholis berharap penyidik bisa memeriksa kembali para saksi ahli yang pernah dimintai keterangan. Terlebih, mengenai alat bukti yang diserahkan tersebut.

Sehingga, proses penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut tidak terkesan sepihak. "Harus juga dinilai bukti ini," kata Nurkholis.

Sebelumnya, Haris Azhar menyebut bakal menyerahkan bukti-bukti dan saksi tambahan untuk memperkuat fakta yang sebenarnya.

Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 21 Maret.

"Ada sih sebetulnya kita hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair," kata Haris.

Haris Azhar dan Fatia telah berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 18 Maret.