Haris Azhar Sebut Kasus yang Menjeratnya Bermuatan Politis, Begini Respon Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan (DOK ANTARA)

Bagikan:

DENPASAR – Tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar menyebut kasus hukum yang menjeratnya bermuatan politis.

Pernyataan itu disampaikan Haris sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya dengan status tersangka.

Haris juga menganggap hal ini merupakan bentuk pembungkaman dalam mengkritik. Hal ini disebut menunjukkan ada diskriminatif hukum.

"Ini upaya untuk membungkam baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.

Respon Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya membantah tudingan Haris Azhar soal penanganan hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan berunsur politis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatan Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah bekerja sesuai fakta hukum. Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan.

"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Maret, dikutip dari VOI

Zulpan juga menyinggung soal penanganan perkara ini yang cukup memakan waktu lama. Sekitar 5 bulan dibutuhkan penyidik untuk menetapkan tersangka.

Hal ini juga membantah pernyataan Haris yang menyebut penanganan kasus tersebut seolah diprioritaskan.

"Kalau kita lihat penerapan tsk tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tsk ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini," ungkapnya.

Bahkan, penyidik juga sudah berupaya melakukan mediasi dalam penyelesaian perkara. Hanya saja, antara pihak terlapor dan pelapor acap kali tak menghadiri upaya restoratif justice tersebut.

"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi," kata Zulpan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Metro Tepis Tudingan Politis di Kasus Haris Azhar: 5 Bulan Cukup Lama, Sudah Ada Upaya Restorative Justice.

Selain informasi soal Haris Azhar, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.