Haris Azhar dan Fatia Heran Alasan 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dianggap Tak Wajar
Haris Azhar di Polda Metro Jaya (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara soal penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya pada Selasa pagi, 18 Januari 2022.

Haris Azhar dan Fatia heran

Haris mengaku heran alasannya dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus tersebut dianggap tak wajar oleh penyidik Polda Metro.

Padahal, sambung Haris, dirinya selalu menyertakan surat yang berisikan alasan ketidakhadiran di pemeriksaan sebelumnya.

"Kalau memang enggak hadir saya sudah jelaskan alasannya, kami kirim surat segala macam," kata Haris di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Januari.

"Alasan karena enggak wajar karena dua kali enggak hadir? Saya enggak tahu wajar enggak wajar, saya mah surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal empat," kata Haris Azhar.

Senada dengan Haris, Fatia juga merasa heran dengan penilaian polisi yang menganggap alasan ketidakhadirannya di pemeriksaan kasus pencemaran nama baik Luhut, tidak wajar. Mengingat, dia telah melayangkan surat resmi ke Polda Metro Jaya.

"Wajar kan saya kerja nggak cuma urusan dengan polisi," kata Fatia

Sebelumnya, polisi memaparkan alasan di balik kedatangan tim penyidik ke rumah Haris Azhar dan Fatia. Salah satunya untuk membawa mereka menjalani pemeriksaan.

Sebab, keduanya sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan. Terlebih, alasan ketidakhadiran mereka dianggap penyidik tidak relevan. Sehingga, diputuskan untuk menjemput mereka.

"Keduanya tidak hadir pada pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Dan pemanggilan tanggal 06 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi. Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," sambungnya.

Ada pun, Fatia dan Haris merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Bahkan, saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Meski, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Di Polda Metro Jaya Haris Azhar Heran Soal Alasan Enggak Hadir Dianggap Tak Wajar.

Selain informasi soal Haris Azhar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!