Aturan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Dihapus, Asalkan…
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (Foto: Instagram @sandiuno)

Bagikan:

DENPASAR – Pemerintah memutuskan memangkas masa karantina yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari bagi perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, penurunan masa karantina harus disikapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Oleh sebab itu, Sandiaga meminta masyarakat agar tetap disiplin menjalankan prokes.

"We are heading into the right direction namun tetap hati-hati yang perlu ditingkatkan adalah penerapan protokol kesehatan. Karena kami mendapat laporan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes menurun drastis hingga 50 persen," ujarnya, dikutip dari VOI.

Sandiaga menambahkan, apabila situasi terus membaik, penurunan hari karantina sepenuhnya dari 3 hari akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022.

Syarat penghapusan aturan karantina bagi PPLN

Namun, lanjut Sandiaga, usulan bebas karantina tersebut perlu didukung dengan syarat vaksinasi dosis 2 dan booster.

"Penurunan masa karantina 3 hari berlaku bagi yang sudah booster dan tetap melakukan exit test PCR di hari ketiga. Dan di hari kelima melakukan tes PCR mandiri. Jika situasi terus membaik. Mohon ini menjadi acuan dan pedoman bagi industri," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga menjelaskan sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 akan disesuaikan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.

Namun, lanjut Sandiaga, pemerintah juga mulai memberi kelonggaran agar aktivitas masyarakat terutama perekonomian bisa menggeliat kembali. Meski begitu, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi.

"Untuk WFO (work from office) yang tadinya 25 persen untuk PPKM level 3, akan ditingkatkan menjadi 50 persen. Juga penerapan di beberapa tempat umum dan tempat lainnya. Masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, tetap dapat dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga momen ini menjadi tolak ukur kebangkitan ekonomi di tanah air," kata Sandiaga Uno.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Baik dari Sandiaga Uno, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Bebas Karantina Mulai April 2022, Ini Syaratnya.

Selain informasi soal aturan karantina untuk PPLN, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merveolusi Pemberitaan!