DENPASAR – Pemerintah melalui Satgas COVID-19 mencabut aturan soal larangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk Indonesia.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 melarang WNA dari 14 negara seperti Afrika Selatan, Bostswana, Angola, Zambia, Zimbawe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark, masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona SARS-CoV-2 varian Omicron.
BACA JUGA:
Penghapusan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, keputusan ini dilatarbelakangi dengan perkembangan penyebaran virus corona varian Omicron yang sudah merebak ke banyak negara. Total sudah ada 150 dari 195 negara dunia yang telah memiliki kasus Omicron.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, kata Wiku dalam keterangannya, Jumat, 14 Januari.
Pemerintah samakan durasi karantina
Wiku menuturkan keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Dengan demikian, lanjut Wiku, pemerintah kini telah menyamakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari seluruh negara menjadi 7x24 jam. Wiku menyebut masa karantina satu minggu sudah cukup efektif.
Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Artikel ini telah tayang dengan judul Satgas Hapus Larangan Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Penyebaran Omicron.
Selain informasi soal pemerintah cabut aturan WNA dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!