DENPASAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan baru saja diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.
Luhut menyampaikan, semua yang dibutuhkan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik telah disampaikan ke penyidik.
BACA JUGA:
"Saya telah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin. Dan saya pikir sudah selesai, udah itu aja," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September.
Luhut diperiksa selama satu jam
Proses klarifikasi kurang lebih berlangsung selama satu jam. Sebab, Luhut tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pukul 08.30 WIB dan keluar sekitar pukul 09.28 WIB.
Dalam proses klarifikasi itu, Luhut juga membawa beberapa bukti terkait kasut itu. Tapi dia enggan menyampaikan secara gambang perihal bukti-bukti tersebut.
Hal serupa juga Luhut sampaikan ketika disinggung soal jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyelidik. "Ya saya berikan semua (bukti)," kata dia.
"Banyak, ya macamlah (pertanyaan)," sambung Luhut.
Ada pun, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Selain itu, alasan Luhut melaporkan karena tidak ada itikad baik dari Haris Azhar sama Fatia. Padahal, mereka sudah disomasi sebanyak dua kali.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.
"Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ucap pengacara Luhut, Juniver Girsang.
Dalam gugatan, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti yang dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut harus membayarkan uang sebesar Rp100 miliar. Uang itu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," katanya.
Jika gugatan itu dikabulkan, uang tersebut tidak akan dinikmati oleh Luhut. Melainkan, diberikan kepada masyarakat Papua.
Artikel ini telah tayang dengan judul Satu Jam Diperiksa Polda Metro, Menteri Luhut: Saya Pikir Sudah Selesai.
Selain informasi soal penyataan Luhut setelah diperiksa Polda Metro Jaya, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!