JAKARTA – Pegiat media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean dilaporkan ke polisi terkait kasus penistaan agama.
Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.
BACA JUGA:
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdinand bakal diperiksa pekan depan terkait kasus tersebut.
"Ya betul, informasinya Senin (10 Januari) diperiksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Januari.
Namun, tak disampaikan lebih jauh perihal pemeriksaan terhadap Ferdinand. Termasuk, waktu pemeriksaan tersebut.
Ferdinand berstatus sebagai saksi
Pada kesempatan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Ferdinand memang akan dimintai keterangan. Di mana, Ferdinand masih berstatus sebagai saksi.
"Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean, red) melayangkan surat panggilan sebagai saksi," kata Ramadhan.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul Buntut Cuitan 'Allahmu Lemah', Pekan Depan Ferdinand Hutahaen Diperiksa Polisi.
Selain informasi soal Ferdinand Hutahean bakal diperiksa polisi soal cuitan ‘Allahmu lemah’, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!