Pakar: KPK Bisa Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka, Dua Alat Bukti Sudah Cukup!
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hajar menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tanjungbalai, mengingat ada dua alat bukti yang berhasil ditemukan dari dua orang saksi.

Fickar menilai, dua alat bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan status hukum politisi Golkar tersebut.

 “Ya jika ada cukup bukti, KPK sudah bisa menetapkannya (Azis Syamsuddin) sebagai tersangka,” ujar Fickar dalam keterangannya, Kamis, 10 Juni.

Azis Syamsuddin dianggap punya peran dalam korupsi Tanjungbalai

Fickar mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) bisa saja tidak akan terjadi tanpa peranan Azis Syamsuddin.

“Jika melihat peristiwanya, maka tindak pidana yang dilakukan SRP tidak terjadi tanpa peranannya,” kata Fickar.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.40 WIB.

Politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap yang juga mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Penerimaan suap ini dilakukan untuk menghentikan pengusutan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.

Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap Azis masih dilakukan. "Perkembangannya akan disampaikan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Penemuan Dua Alat Bukti Cukup, KPK Bisa Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka.

Selain informasi soal Azis Syamsuddin, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!