Pria di Buleleng yang Tusuk Tetangga dengan Tombak Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
ILUSTRASI VOI

Bagikan:

DENPASAR – Warga Desa Padang Bulia, Kabupaten Buleleng bernama Kadek Ginarsa (37) yang menusuk tetangganya, Gede Rentuasa (43) dengan tombak resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyedik memeriksa saksi kasus penusukan dengan tombak yang terjadi di Banjar Dinas, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Rabu dini hari, 5 Januari.

"Telah ditetapkan Kadek Ginarsa sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kompol Agus, Kamis, 6 Januari, dikutip VOI.

Bermula dari kesalahpahaman

Menurutnya, penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman. Pelaku menusuk tetangganya dengan tombak setelah cekcok saat korban datang ke rumah pelaku.

“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali," ujar Kompol Agus.

Peristiwa berawal saat korban sedang minum-minum bersama sejumlah orang di rumahnya. Pelaku penusukan lalu melintas di depan rumah korban membawa tombak untuk mencari anjing untuk dikonsumsi.

Entah mengapa pelaku mendatangi rumah korban saat korban sedang tertidur. Sempat terjadi cekcok hingga dilerai istri korban.

Tak berselang lama, korban datang ke rumah pelaku dan mengajak berkelahi. Di situ pertengkaran kembali terjadi.

"Dan tiba-tiba pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak kemudian menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus ke dada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah," imbuh Sumarjaya.

Korban dibawa ke RSUD Kabupaten Buleleng. Sedangkan istri korban langsung melapor ke polisi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pria di Buleleng yang Tusuk Tetangga dengan Tombak Jadi Tersangka.

Selain informasi soal pria di Buleleng yang tusuk tetangga dengan tombak jadi tersangka, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!