Pemerintah Tutup Pintu Internasional Bagi WNA dari 14 Negara, Mana Saja?
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah pusat menutup pintu internasional untuk WNA dari 14 negara, termasuk Prancis, untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 varian Omicron.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

" Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari hari dari negara/wilayah dengan ketentuan sebagai berikut," tulis Kasatgas COVID-19 Suharyanto dalam SE, dikutip pada Kamis, 6 Januari.

Deretan WNA dari 14 negara yang dilarang masuk Indonesia

Dengan demikian, saat ini terdapat 14 negara yang tak bisa masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

WNA dari negara-negara ini dilarang masuk Indonesia karena telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas COVID-19 varian Omicron, negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron, serta negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu.

Sementara, bagi warga negara Indonesia yang datang dari 14 negara tersebut tetap diperbolehkan masuk ke Tanah Air dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Kemudian, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak masuk dalam larangan ke Indonesia wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7 hari.

Larangan masuk bagi WNA baik secara langsung maupun transit dari 14 negara tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Artikel ini telah tayang dengan judul Warga dari 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia karena Ada Varian Omicron.

Selain informasi soal pemerintah tutup pintu internasional bagi WNA dari 14 negara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!