Gegara Virus Corona Varian Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Internasional
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

DENPASAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional untuk mencegah masuknya virus corona SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 alias Omicron masuk ke Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaatakan, pemerintah akan mengetatkan pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Pengetatan gerbang internasional diatur dalam Surat Edaran (SE) kemenhub yang dikeluarkan pada hari ini, Senin, 29 November.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Budi Karya dalam keterangannya, dikutip VOI dari Antara, Senin 29 November.

Pelaku perjalanan internasional dari 11 negara wajib karantina

Budi Karya mengatakan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Kemudian meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Menhub mengatakan pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas COVID-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan virus corona varian Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

WHO telah menetapkan varian baru COVID-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenhub: WNI yang Punya Riwayat Perjalanan dari 11 Negara Ini Harus Karantina 14 Hari.

Selain informasi soal Kemenhub perketat pintu internasional, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!