Penerbangan Internasional di Buka Hari Ini, Berikut Syarat Masuk Bali dan Kepri bagi Turis Asing dari 19 Negara
Ilustrasi turis asing berkunjung ke Bali. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Pemerintah pusat pada hari ini, Kamis, 14 Oktober resmi membuka penerbangan internasional ke Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bali dan Kepri siap menyambut kedatangan turis asing dari 19 negara.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Menko Luhut, Rabu, 13 Oktober.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Pemberian izin kepada wisatawan asing dari 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," lanjut Menko Luhut.

Syarat masuk Bali dan Kepri bagi turis asing dari 19 negara

Luhut mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Di antaranya melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mulai Besok! Penerbangan Internasional Bali-Kepri untuk Wisman 19 Negara Sesuai Standar WHO Dibuka.

Selain informasi soal syarat masuk Bali dan Kepri bagi turis asing dari 19 negara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!