JAKARTA – Warga negara (WN) Pakistan berinisial AHB diamankan polisi karena mencabuli ABG perempuan berusia 13 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat.
Informasi penangkapan AHB disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik tangan korban dan menyandarkannya ke dinding.
"Setelah itu terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu 18 Desember 2021, pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," jelas Bayu di Padang, dikutip VOI BALI dari Antara, Rabu, 22 Desember.
Pelaku ancam korban
Puas dengan aksinya, AHB lalu mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya pada orang lain.
"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini," jelas. Laporan korban tertuang dalam LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr. Dari laporan ini polisi kemudian memerika pelapor dan saksi pada Minggu, 19 Desember lalu di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar.
WNA ini disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Nanrti kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan terkait tersangka ini," kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Gadis Belia di Padang Dicabuli WN Pakistan, Tangan Korban Ditarik, Dipaksa Menghadap ke Dinding, Lalu...
Selain informasio soal WN Pakistan di Padang cabuli ABG 13 tahun, simak perkembangan situasi terkini hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!