Imigrasi Deportasi 2 WN Pakistan karena Mengemis di Kemayoran
Dua WN Pakistan dideportasi kedapatan mengemis di Kemayoran, Jakpus/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Dua orang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial NMA dan HAS ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Rabu, 15 November. Keduanya dideportasi lantaran kedapatan menjadi pengemis di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan kedua WN Pakistan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan dua WNA yang meresahkan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 Warga Negara Asing (WNA) sedang meminta-minta di kawasan Kemayoran," katanya kepada wartawan, Rabu, 15 November.

Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

"Mereka telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Satu pria berinisial NMA mengaku, sebelumnya dia telah melakukan kegiatan serupa sejak bulan September di Kota Medan.

"Pada bulan Oktober, NMA selanjutnya kembali bersama-sama dengan HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta," katanya.

Akibat perbuatannya, NMA dan HAS terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.

"Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan," katanya.