Pengumuman! PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Mulai 24 Desember di Seluruh Wilayah Indonesia
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

DENPASAR – Pemerintah bakal memperketat pergerakan masyarakat melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh di wilayah Indonesia

Menteri Koordinaator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 diberlakukan untuk mencegah peningkatan kasus infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyaakit COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, dikutip VOI, Kamis, 18 November.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas Muhadjir.

Dalam penerapannya, PPKM Level 3 ini akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Sementara kementerian maupun lembaga lain diminta menyiapkan Surat Edaran dan dukungan operasional untuk menindaklanjutinya.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ucapnya.

Lebih lanjut, Muhadjir juga menegaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sedangkan untuk ibadah natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," jelas Muhadjir Effendy.

Adapun rapat koordinasi itu dihadiri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, hadir juga Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.

Artikel ini telah tayang dengan judul Catat! Mulai 24 Desember Sampai 2 Januari 2022, Indonesia Terapkan PPKM Level 3.

Selain informasi soal PPKM Level 3, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id Waktunya Merevolusi PemberitaanI