Kadispar Denpasar Sebut PPKM Level 3 untuk ‘Gas-Rem’ Pariwisata
ILUSTRASI/PANTAI SANUR BADUNG BALI/DOK ANTARA

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Denpasar, Dezire Mulyani mengatakan, kebijakan PKKM Level 3 yang diberlukan oleh pemerintah pusat merupakan upaya gas dan rem untuk pariwisata agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 di Bali. Terlebih saat ini muncul virus corona varian baru, Omicron dari Afrika.

"Pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 dan aturan masa karantina diberlakukan selama 7 hari, sehingga sektor pariwisata Bali bisa merasa kesulitan," ujarnya di Denpasar dikutip VOI dari Antara, Selasa, 30 November.

Kesulitan itu akan terjadi, karena libur Natal dan Tahun Baru itu sebenarnya menjadi optimisme dari Dinas Pariwisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan, namun aturan itu akan membuat target kunjungan bisa meleset dari yang diprediksikan sebelumnya.

Dispar Denpasar maklumi kebijakan PPKM Level 3

Perpanjangan masa karantina selama 7 hari tentu bisa berimbas pada kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, karena aturan tersebut juga membuat para wisman akan ragu-ragu untuk datang ke Indonesia karena kebijakan yang berubah-ubah.

"Kami memaklumi, apalagi ada varian baru yang dari Afrika, sehingga kami mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 itu. Mudah-mudahan, Omicron tidak masuk ke Indonesia," sambung Dezire.

Menurut Kadispar Denpasar, pemberlakuan PPKM Level 3 akan membatasi pengunjung objek wisata di Denpasar sebanyak 50 persen.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi akan bisa membantu untuk menekan penumpukan di tempat wisata tersebut. Jika tempat wisata sudah penuh, maka wisatawan tidak diperkenankan masuk atau datang esoknya," katanya.

Untuk promosi pariwisata Bali guna menggaet wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali, pihak Dispar Denpasar sampai saat ini melakukan promosi virtual, agar para wisman selalu ingat dengan Bali.

"Kami selalu melakukan promosi wisata dan produk kerajinan Bali ke luar negeri secara virtual. Langkah ini kami lakukan agar mereka bisa kembali berlibur ke Pulau Bali, meskipun di tengah pandemi. Teknisnya, kami kembalikan pada aturan di negara mereka," ujar Dezire.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dispar Denpasar: PPKM Level 3 untuk ‘Gas-Rem’ Pariwisata.

Selain informasi soal PPKM Level 3, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!