Meski Jakarta PPKM Turun Level 3, Skema Ganjil-Genap Tetap Berlaku
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menerapkan skema ganjil-genap untuk membatasi mobilitas masyarakat. Meski, level PPKM kawasan Jabodetabek telah diturunkan menjadi level 3.

"Untuk besok masih berlaku ganjil-genap," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 23 Agustus.

Tetap diterapkannya ganjil-genap, kata Sambodo, sembari menunggu keputusan dari rapat koordinasi pihak-pihak terkait. Rencananya, rapat koordinasi bakal dilaksanakan Selasa, 24 Agustus.

"Sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan besok," ungkap Sambodo.

Selain itu, penerapan skema ganjil-genap juga akan menungu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, instruksi Mendagri menjadi dasar penerapan PPKM.

"Sambil menunggu juga instruksi Mendagri terbaru terkait PPKM level 3," tandas Sambodo.

Skema ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Skema ini diterapkan di 8 titik, antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM di Jawa Bali. Tapi untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dan sejumlah wilayah kabupaten/kota, level PPKM turun menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus,” kata Jokowi dalam pengumuman perpanjangan PPKM lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus. 

Menurut Jokowi, terdapat perkembangan cukup baik dalam penanganan COVID-19 di Pulau Jawa Bali terkait level PPKM. 

“Ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang  menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota,” sambung Jokowi.