DENPASAR – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 30 Agustus.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan disiarkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.
BACA JUGA:
Jokowi mengatakan, beberapa wilayah kabupaten/kota, bisa menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3.
“Pemerintah memutuskan, mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus,” kata Jokowi.
Kasus COVID-19 di Jawa-Bali menurun sejak PPKM diterapkan
Menurut Jokowi, terdapat perkembangan cukup baik dalam penanganan COVID-19 di Pulau Jawa-Bali terkait level PPKM.
“Ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berukrang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota,” sambung Jokowi.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyinggung kasus COVID-19 gelombang ketiga di sejumlah negara dengan kenaikan kasus konfirmasi positif signifikan. Karenanya masyarakat diminta waspada dan pemerintah menjalankan kebijakan pencegahan penyebaran virus corona baru itu.
Disampaikan juga kasus konfirmasi positif di Indonesia turun sebesar 78 persen dari puncak kasus positif pada pertengahan Juli 2021.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Turun ke Level 3.
Selain informasi soal perpanjangan PPKM, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!