2 Muncikari Prostitusi Online di Denpasar Dibekuk Polisi, Seprai & Kondom Jadi Barang Bukti
Rilis di Mapolresta Denpasar/DOK Kepolisian

Bagikan:

DENPASAR – Aparat kepolisian dari jajaran Polresta Denpasar membekuk dua orang muncikari prostitusi online di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada Selasa, 2 November mengungkap identitas kedua pelaku, yakni Khairul Arifin (33) dan I Nyoman Okariawan (37).

Jansen menyebut, kedua pelaku kerap menawarkan para perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

"Mereka sebagai muncikari kalau ada yang pesan mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi MiChat," kata Kombes Jansen.

Muncikari tawarkan prostitusi murah

Muncikari Khairul Arifin ditangkap saat bersama dua perempuan PSK berinisial DP (31) dan NK (38) yang dijajakan di Legian. Khairul ditangkap saat sedang menerima lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi di kamar 206 Hotel Samudera.

Muncikari Khairul mematok tarif Rp500 ribu untuk melayani tamu. Uang itu digunakan untuk sewa kamar hotel Rp150 ribu, Rp250 ribu untuk PSK, sedangkan muncikari mendapatkan Rp100 ribu.

"Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 4 bulan tetapi tidak setiap hari hanya sewaktu waktu bilamana ada permintaan tamu," imbuh Kapolreesta Denpasar.

Barang bukti yang disita yakni seprai, kondom bekas pakai, kondom baru, pakaian dalam dan uang Rp1 juta.

Sementara, muncikari I Nyoman Okariawan ditangkap di penginapan di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Tarif melayani tamu dipatok Rp300 ribu. Duit itu dibagi untuk pelaku Rp50 ribu, PSK dan sewa kamar Rp250 ribu.

Barang bukti yang diamankan seprai, handuk, kondom dan uang tunai Rp1.550.000.

“Mereka menyewa tiga kamar dengan sewa kamar Rp 2 juta per bulan. Jadi mereka sudah siapkan kamar, nanti kalau ada yang lewat MiChat itu ditunjuk kamar dan orangnya sudah ada di situ. Dengan bayaran antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk pembayaran prositusi onlinenya," ujar Kombes Jansen.

Pelaku sudah menjadi muncikari sejak lima bulan yang lalu. Ada lima PSK yang ditawarkan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat.

"Kita duga berlangsung lama sudah lebih dari lima bulan. Lima perempuan dia jualbelikan melalui MiChat tadi. Jadi melalui Aplikasi MiChat kalau ada yang menghubungi ke dia, langsung disambungkan (ke PSK)," ujar Jansen.

Artikel ini telah tayang dengan judul 2 Muncikari Prostitusi Online Lewat MiChat Ditangkap di Denpasar, Seprai dan Handuk Jadi Barang Bukti.

Selain informasi soal muncikari prostitusi online di Denpasar ditangkap polisi, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!