Wanita Asal Lumayang Diamankan di Bali Terkait Prostitusi Online
Rilis kasus prostitusi online di Polres Tabanan Bali/DOK Kepolisian

Bagikan:

DENPASAR – Seorang wanita asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial KH (28) diamankan tim Polres Tabanan, Bali terkait kasus prostitusi online.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, KH ditangkap karena menjadi muncikari di kasus tersebut.

 “Kasus ini berhasil diungkap berawal informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat indekos di Tabanan, Bali, yang sering didatangi oleh para laki-laki tidak menginap secara silih berganti," kata AKBP Ranefli, Kamis, 28 Oktober.

KH pekerjakan anak di bawah umur untuk jadi PSK

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan pada Minggu, 17 Oktober malam ke tempat indekos. Dari lokasi, polisi mengamankan 3 orang perempuan dan langsung diperiksa.

Ketiganya yakni KH, SA dan F. Pelaku KH dikeetahui mempekerjakan SA dan F sebagai PSK.

"Dari hasil pemeriksaan identitas menemukan bahwa salah satu yang dipekerjakan oleh kH inisial F ternyata benar masih di bawah umur. Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan langsung dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan," terang AKBP Ranefli.

Pelaku KH memasang tarif Rp250 ribu-Rp500 ribu untuk kencan bersama PSK yang dipekerjakannya. Jasa esek-esek ini ‘diiklankan’ KH lewat media sosial.

"Atas perbuatan tersebut KH dijerat Pasal 88 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar AKBP Ranefli.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perempuan Asal Lumajang Ditangkap di Bali karena Jadi Muncikari Prostitusi Online.

Selain informasi soal wanita asal Lumajang ditangkap di Bali terkait kasus prostitusi online, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!