Ibu-ibu Pengedar Uang Palsu di Denpasar Dibekuk Polisi, Upal Jutaan Disita
Rilis kasus uang palsu di Polresta Denpasar/DOK Kepolisian

Bagikan:

DENPASAR – Seorang perempuan di Denpasar berinisial WT (52) dibekuk polisi karena menjadi pengedar uang palsu.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada Selasa, 2 November mengatakan, WT terbukti menggunakan uang palsu (upal) untuk berbelanja di pasar.

"Modusnya dia membeli secara online. Nah dari hasil pembelian itu dia belanjakan di pasar jadi korbannya ibu-ibu yang di pasar," kata Kombes Jansen.

Polisi sita jutaan uang palsu dari pelaku

Pelaku ditangkap atas laporan warga yang menyebut pelaku kerap berbelanja di pasar menggunakan uang palsu.

Polisi menyelidiki laporan itu dan mengamati pelaku di pasar. Ternyata pelaku pada Senin, 4 Oktober datang ke pasar berbelanja dengan uang pecahan Rp50 ribu palsu.

Pelaku pun ditangkap. Indekosnya digeledah. Ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp1,4 juta. Ada juga uang pecahan Rp50 ribu palsu dengan total Rp3.750.000.

Uang palsu ini didapatkan pelaku dengan membelinya lewat belanja online. Pelaku membeli uang palsu Rp3 juta dengan harga Rp350 ribu.

"Jadi untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp3 juta, dia beli dengan harga Rp 350 ribu. Dia sudah edarkan sebanyak Rp250 ribu dan sudah dibelanjakan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ibu-ibu di Denpasar Belanja Pakai Uang Palsu, Indekos Digeledah Ditemukan Upal Jutaan.

Selain informasi soal pengedar uang palsu di Denpasar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!