Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, IRT di Denpasar Dibekuk Polisi
Barang bukti kasus peredaran uang palsu di Denpasar. (Dok. Kepolisian).

Bagikan:

DENPASAR – Seorang ibu rumah tangga berinisial WT (32) diamankan polisi karena kedapatan belanja dengan uang palsu di pasar dan warung.

Informasi penangkapan WT disampaikan oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja, Senin, 11 Oktober.

"Modusnya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar dan warung," kata AKP Sudyatmaja.

Aksi ibu rumah tangga ini terungkap dari laporan masyarakat. Pelaku membelanjakan uang palsu di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Denpasar Selatan.

Dia membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Setelah pemilik warung sadar uang yang diterima palsu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi amankan Rp3,7 juta uang palsu

Dari penyelidikan, polisi menemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar, uang palsu Rp3.750.00 dengan pecahan Rp50 ribu dan uang pecahan asli Rp20 ribu dari penukaran uang palsu.

“Yang bersangkutan diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sudyatmaja.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perempuan di Denpasar Ditangkap Gara-gara Belanja Pakai Uang Palsu, di Kosnya Tersimpan Berlembar-lembar Upal.

Selain informasi soal IRT di Denpasar ditangkap polisi karena belanja dengan uang palsu, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!