JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik tidak berlindung di balik kebebasan berpendapat.
Pernyataan itu disampaikan Luhut Pandjaitan usai menjalani proses klarifikasi selama 1 jam di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Dalam proses klarifikasi, Luhut mengaku ditawari penyelesaian dengan cara restoratif justice.
"Sekali lagi saya ingatkan saja, jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi dan kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang, itu saja," ucap Luhut kepada wartawan, Senin, 27 September.
Luhut siap ikuti semua proses hukum
Meski demikian, Luhut menyatakan akan mengikuti semua proses hukum, termasuk mediasi yang ditawari oleh tim penyelidik. Hanya saja, dia ingin persoalan ini diselesaikan secara tuntas.
"Ya kita jalanin saya hukum ini nanti kita lihat kalau ada tadi sampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan aja jalan," kata dia.
Keinginan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar nama baiknya tak tercemar dengan tudingan tak berdasar. Bahkan, Luhut siap membuktikannya hingga proses persidangan.
"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tuanya, kakeknya membuat kecurangan di papua yang saya tidak pernah lakukan. Biarkan dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya saya dihukum tapi kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum, ini saya kira penting," tandas Luhut.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Selain itu, alasan Luhut melaporkan karena tidak ada itikad baik dari Haris Azhar sama Fatia. Padahal, mereka sudah disomasi sebanyak dua kali.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ditawarkan Restoratif Justice, Menko Luhut Berkeras, Minta Haris Azhar Jangan Berlindung dengan Dalih Kebebasan Berekspresi.
Selain informasi soal Menko Luhut minta Haris Azhar tidak berlindung di balik kebebasan berpendapat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!