Menko Luhut Laporkan Haris Azhar Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Jaya: Akan Kami Teliti!
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya. (Rizky/VOI).

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya telah menerima laporan Luhut dan akan segera menindaklanjuti dengan meneliti berkas yang dilampirkan.

"Beliau sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya. Kita akan meneliti laporan polisi yang ada," Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu, 22 September.

Ke depannya, laporan itupun akan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebab, pokok permasalahan ada pada pernyataan yang diunggah di akun media sosial Youtube.

Jika berkas pelaporan sudah rampung diteliti, lanjut Yusri, kasus itu akan dilakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk menentukan bisa tidaknya persoalan itu naik ke penyelidikan.

"Nantinya rencana tindak lanjut kedepan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," papar Yusri.

Haris Azhar dipolisikan Luhut terkait pencemaran nama baik

Luhut melaporkan Hariz Azhar dan Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Selain itu, alasan Luhut melaporkan karena tidak ada itikad baik dari Haris Azhar sama Fatia. Padahal, mereka sudah disomasi sebanyak dua kali.

Pelaporan itupun sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gerak Cepat, Polisi Langsung Teliti Laporan Luhut.

Selain informasi soal Menko Luhut laporkan Haris Azhar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!