DENPASAR – Aparat kepolisian dari Polres Jembrana menggrebek lokasi judi tajen alias sabung ayam di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan satu orang bernama I Negah Sugiarta alias Sugik (43). Dia ditangkap karena menggelar sabung ayam yang menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan diamankan beserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana Bali, AKP M. Reza Pranata, Senin, 6 September.
Kronologi penggrebekan judi sabung ayam di Jembrana
Judi sabung ayam terjadi pada Jumat, 3 September, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, polisi mendapatkan laporan masyarakat adanya judi tajen tanah kosong di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kemudian, polisi mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan pada arena tajen tersebut.
“Di TKP (tempat kejadian perkara) menemukan orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam. Kemudian penyelenggara judi sabung ayam diamankan," imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah kurungan ayam atau sangkar ayam, 1 set taji atau satu rimpi taji, 2 buah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai.
Ada juga 8 ekor ayam mati, 9 ekor ayam hidup, 3 paha ayam, dan 1 bilah pisau serta uang sejumlah Rp525.000 yang disita dari penyelenggara.
"Yang bersangkutan, dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Gerebek Judi Tajen Sabung Ayam di Jembrana, Satu Orang Jadi Tersangka, 8 Ekor Ayam Mati Jadi Bukti.
Selain informasi soal judi sabung ayam di Jembrana, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!