Pemilik Sabu di Arena Judi Sabung Ayam Banjar Kalsel Jadi Tersangka
Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi menjelaskan perkembangan kasus temuan sabu-sabu di arena judi sabung ayam. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian R Djajadi mengungkap identitas pemilik paket sabu-sabu seberat hampir 11 gram di arena judi sabung ayam di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banja. Pria berinisial F pemilik  sabu kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi setelah proses pendalaman dengan mengumpulkan semua bukti-bukti, akhirnya si F dipastikan sebagai pemilik sabu-sabu dan sudah berstatus tersangka," kata Kapolda Andi di Banjarmasin dilansir ANTARA, Rabu, 14 Juni.

Kapolda membeberkan hasil tes urine terhadap F juga positif mengonsumsi narkoba. Penyidik bisa menjerat dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan lokasi diduga arena judi sabung ayam pada Rabu (7/6) oleh tim gabungan Satgasus Bidang Propam, Ditreskrimum, Ditintelkam dan Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.

Polisi sebelumnya belum bisa menjerat siapa pemilik narkoba tersebut lantaran ditemukan di salah satu tempat pada bagian rumah tanpa ada yang mengakuinya.- https://voi.id/berita/287008/hasil-indonesia-open-2023-ginting-berjaya-wakil-tuan-rumah-bertambah-di-babak-16-besar.

Begitu juga soal perjudian yang digerebek, polisi tidak bisa memproses hukum lebih lanjut lantaran tidak terjadi  peristiwa pidana perjudian ketika petugas datang.

Diduga para pemain judi sabung ayam pada kabur sebelum petugas melakukan penggerebekan dan hanya ditemukan beberapa ekor ayam jantan dan sepeda motor yang ditinggal di lokasi.

"Jika ada kegiatan judinya maka pemilik tempat bisa dikenakan pidana termasuk orang-orang yang tertangkap tangan bermain di lokasi," kata Kapolda Kalsel.