DENPASAR - Tim Polres Buleleng, Bali berhasil membekuk dua pelaku pencurian di Pasar Anyar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Buleleng.
Kedua tersangka tersebut yakni MM dan SS. Melakukan pencurian pada 19 Maret lalu.
BACA JUGA:
"Hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari. Korban mengalami kerugian sebesar Rp20.100.000," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu, 11 Mei, dikutip dari VOI.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku ditangkap setelah korban, Wayan Redipa, melapor ke polisi. Uang tunai Rp20 juta dan handphone digondol pelaku dari tas slempang milik korban.
"Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban untuk dimiliki," kata Sumarjaya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang Rp960 ribu, handphone dan motor pelaku.
"Peristiwa tersebut adalah pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ujarnya.