B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Ganja
B.I (Twitter/@131_label)

Bagikan:

DENPASAR – Selebriti Korea Selatan bernama Kim Hanbin alias B.I eks iKON melakoni sidang pertama terkait kasus penyalahgunaan dan pelanggaran narkoba di Pengadilan Seoul Pusat pada hari ini, 27 Agustus.

B.I. ditangkap atas kasus pembelian ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada tahun 2016 dan mengonsumsi ganja.

B.I akui semua tuduhan dan dituntut 3 tahun penjara

Pada sidang tersebut, Jaksa menyatakan, “B.I. menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD saat itu,” begitu dilansir dari Soompi.

B.I. mengakui semua tuduhan dan merespons, “Saya mengakui semua tuntutan dan merefleksikan diri.” Sehari sebelumnya, B.I. mengirimkan surat permintaan maaf kepada jaksa terkait hal ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada B.I. yaitu tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta won.

Agensi IOK Company yang menaungi B.I. sempat berkomentar kalau mereka akan mendukung B.I. untuk terus berkembang sebagai musisi dan figur publik yang dewasa.

Diketahui B.I. baru merilis album perdananya, WATERFALL sebagai solois. Album ini berhasil menempati berbagai tangga musik internasional.

Adapun sidang berikutnya terkait pembacaan tuntutan terakhir akan diadakan pada 10 September mendatang.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pakai Ganja, B.I. eks iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara.

Selain informasi soal B.I eks iKON dituntut 3 tahun penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!