Polisi Belum Tetapkan Jeff Smith sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Aktor Jeff Smith ditangkap polisi pada Rabu, 8 Desember terkait penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide alias LSD.

Kendati demikian, sampai saat ini, pria 23 tahun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka masih nunggu 3 x24 jam kenapa menunggu? Karena perlu pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, dikutip VOI BALI, Kamis, 9 Desember.

Status hukum Jeff Smith saat ini

Status hukum dari Jeff Smith masih sebagai terperiksa. Tapi ditekankan polisi, pesinetron ini bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas dia akan mengarah sebagai tersangka sudah pasti," kata Zulpan.

Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Desember. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat.

Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.

Dalam kasus ini, Jeff Smith bakal dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.

Artikel ini telah tayang dengan judul Artis Jeff Smith yang Ditangkap karena Narkoba LSD Belum Jadi Tersangka.

Selain informasi soal Jeff Smith, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan