Kapolri Listyo Sigit Prabowo Intruksikan Jajaran untuk Dampingi Anggaran COVID-19 dan Kawal Distribusi Bansos
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok, Humas Polri).

Bagikan:

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 serta mengawal pendistribusian bansos agar tidak terjadi praktik-praktik nakal.  

"Melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 hingga pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran," ucap Sigit dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli.

Perintah yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, Kapolri juga meminta jajarannya untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," papar Sigit.

Kemudian, Sigit juga meminta jajarannya jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, haruslah dibuktikan secara profesional. Terlebih, dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," tegas Sigit.

Kapolri minta jajaran kawal distribusi bansos agar tepat sasaran

Sementara untuk pengawalan bansos, Sigit menegaskan bertujuan memastikan penyaluran tepat sasaran. Terutama kepada masyarakat yang terdampak pada saat penerapan PPKM Level 4

"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," tutur Sigit.

"Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran," sambungnya.

Di sisi lain, Sigit memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi COVID-19.

"Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan COVID-19," tandas Sigit.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kapolri Keluarkan Perintah Kawal Bansos dan Pendampingan Anggaran COVID-19.

Selain informasi soal kapolri intruksikan jajaran untuk damping anggaran COVID-19 dan kawal distribusi bansos, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!