Kapolri Sigit Ingatkan Pengelola Tempat Wisata Terapkan Prokes Ketat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok, Humas Polri).

Bagikan:

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meningatkan semua pengelola objek wisata untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat saat membuka pariwisata di masa PPKM. Pasalnya, potensi penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 masih tinggi.

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat kemudian tempat-tempat yang saat ini mulai diberikan kelonggaran untuk betul-betul melaksanakan protokol kesehatan," ucap Sigit dalam sambutannya pada acara bakti sosial akpol 93, Selasa, 31 Agustus.

Pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran tentunya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, sambung Sigit, untuk mendongkrak nilai ekonomi masyarakat yang sempat merosot di masa pandemi.

Protokol kesehatan wajib diterapkan

Karena itu, penerapan prokes di masa pandemi menjadi suatu kewajiban. Sehingga, sektor ekonomi dan kesehatan tetap bisa berjalan beriringan.

"Karena memang terkait dengan kelonggaran yang ada, apabila masyarakat tidak melaksanakan protokol kesehatan secara benar, maka, potensi penyebaran COVID-19 akan muncul kembali," ungkap Sigit.

Kemudian, Kapolri juga meminta kepada semua pihak pengelola pusat perbelanjaan dan sebagainya untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. Dengan aplikasi tersebut dapat memonitoring masyarakat perihal vaksinasi dan kesehatannya.

"Pasang aplikasi peduli lindung yang saat ini tentunya sudah mulai disosialisasikan hingga betul-betul bisa mendeteksi terkait dengan masyarakat yang beraktivitas. Sehingga kita bisa menjaga dan mengeliminir seluruh masyarakat yang beraktivitas itu dalam kondisi yang sehat," tandas Sigit.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kapolri Sigit Bicara Kelonggaran di Masa PPKM Untuk Tempat Rekreasi, Singgung Disiplin Prokes.

Selain informasi soal penerapan prokes di objek wisata, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!