DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama ABL (35) ditangkap Polres Badung, Bali karena memiliki narkoba jenis kokain seberat 282,01 gram senilai Rp1,5 miliar.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, ABL ditangkap saat penggerebekan di vila kawasan Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Senin, 5 Juli.
BACA JUGA:
"Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil dibekuk," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam rilis kasus narkoba, Jumat, 9 Juli.
Terungkapnya kasus narkoba jenis kokain ini berawal dari informasi warga soal pesta di villa tempat bule Jerman bermukim. Dari sini dilakukan penyelidikan hingga satu bulan.
Bule asal Jerman ABL kemudian ditangkap pada Senin, 5 Juli. Saat dinterogasi, bule Jerman ini mengakui kokain miliknya.
“Di kamar pelaku ditemukan 53 paket plastik klip berisi kokain di safety boks dan 1 plastik isi hasis. Pelaku mengakui barang itu miliknya," ujar AKBP Roby.
Dalam penggeledahan lanjutan, Selasa, 6 Juli, polisi menemukan kantong kertas warna biru berisi 56 paket kokain.
Kokain diedarkan ke sesama WNA
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Badung, Iptu Putu Budi Artama mengatakan kokain diduga diedarkan ke sesama WNA.
“Kalau kita melihat dari segi barang bukti kokain itu dunia orang asing. Kalau lokal jarang (kecuali) yang punya uang saja," ujarnya.
Sedangkan pelaku mengaku kokain yang dibeli secara daring/online dikonsumsi sendiri. Tapi polisi tak langsung percaya dengan pengakuan bule Jerman ini dan bakal melakukan pengembangan penyidikan.
"Intinya karena COVID-19 dia tidak bisa-bisa balik. Dia beli online kokain sama hasis. Kita masih kembangkan dan belum selesai," ujar Iptu Budi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bule Jerman di Bali Pemilik Kokain Rp1,5 Miliar Ditangkap Polisi.
Selain informasi soal WNA Jerman di Bali ditangkap polisi terkait kasus narkoba simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!