5 WNA di Bali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis kasus narkoba/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Tim Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap 54 tersangka kasus narkotika sepanjang Juni hingga Juli 2022.

Dari 54 tersangka itu, 5 orang di antaranya Warga Negara Asing (WNA) yakni dari Italia, Arab Saudi, USA, Yordania dan Inggris. Namun saat konferensi pers, hanya satu WNA asal AS bernama Janson P. Clark (47) yang ditampilkan dalam rilis perkara.

"Untuk warga asing tadi yang kami sebutkan baik yang dari WNA Inggris, Italia, Saudia Arabia, USA dan Yordania semuanya berstatus sebagai wisatawan untuk pasportnya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 3 Agustus.

"Yang lainnya tidak kami tampilkan, karena barang buktinya sedikit atau kecil," katanya.

Menurut Kapolres, ada sebanyak 45 kasus yang diungkap dari  1 Juni hingga 31 Juli di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.

Sementara barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka itu untuk narkotika jenis ganja sebanyak  3.444,12 gram atau 3,4 kg, sabu 433,69 gram, ektasi  394 butir atau 179,01 gram dan tembakau gorila 5,77 gram.

"Untuk peran tersangka ada yang kurir dan bandar 18 orang dan pemakai 36 orang. Modus operandi, menyimpan, mengantar, atau menempel narkotika. Motifnya ada  bagian dari sindikat dan (ada faktor) ekonomi dan untuk sumber masih dalam penyelidikan," sambung Kombes Bambang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.