Polisi Bekuk Residivis Jambret Bule di Bali, Sudah Beraksi di 14 Lokasi
Residivis jambret bule di Bali diamankan polisi. (Dok. Kepolisian).

Bagikan:

DENPASAR – Penjambret yang mengincar bule di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Sukawati, Gianyar, AKP I Made Ariawan mengatakan, pihaknya membekuk dua pelaku jambret Bule atas nama I Ketut Toko Pastika Jaya dan I Wayan Mupu. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku ditangkap setelah menjambret bule Rusia

Polisi menangkap keduanya setelah menjambret warga negara asing (WNA) asal Rusia di Jalan Raya Singapadu, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

“Korban, dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor, salah seorang pelaku kemudian merampas handphone korban sampai korban terjatuh," kata AKP Ariawan, Kamis, 24 Juni.

Ketika pelaku melakukan aksinya, korban sempat memberikan perlawanan hingga penjambret terjatuh.

Kebetulan saat itu ada polisi di dekat lokasi kejadian. Salah satu pelaku ditangkap, satu orang lainnya kabur.

"Dari keterangan tersangka I Ketut Toko Pastika Jaya ia mengakui beraksi melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama I Wayan Mupu," imbuh AKP Ariawan.

Polisi pun menangkap pelaku Mupu pada Selasa, 15 Juni di Denpasar Bali. Namun saat diamankan pelaku berusaha melawan polisi.

"Saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri, bahkan sempat membuang anak kecil yang sedang dibonceng, juga sempat menggigit tangan anggota kami saat diamankan," imbuhnya.

Penjambret bule di Bali pernah beraksi di 14 lokasi

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah menjambret di 14 lokasi selama 3 bulan terakhir. Wilayah penjambretan yakni Jalan Sunset Road, Kuta hingga Sukawati, Gianyar.

"Mereka spesialis menjambret handphone milik wisatawan, menunggu dan mengintai wisatawan tersebut lengah ketika menggunakan handphone untuk melihat Google Maps saat itu lah mereka menjambret korbannya," ujar AKP Ariawan.

Handphone hasil menjambret dijual pelaku secara online ke Serang, Banten dan Solo. "Hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan sehari-hari oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku diketahui sama-sama pernah dipidana kasus penjambretan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.

Artikel ini telah tayang dengan judul Spesialis Jambret Bule di Bali Diciduk, Uang Kejahatan Dipakai Judi Online.

Selain informasi soal polisi bekuk residivis jambret bule di Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!