Jokowi Teken Kepres, ASN Hanya Dapat Cuti Bersama 2 Hari pada 2021
Presiden Joko Widodo. (Dok. Setkab)

Bagikan:

DENPASAR – Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru saja menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/2021 tentang Penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021.

Dalam keppres tersebut, ada 2 hari cuti bersama yang diberikan kepada ASN, yakni pada tanggal 12 Mei untuk perayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yakni pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” dikutip VOI dari salinan Keppres No.7/2021 yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan

Dalam dictum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Oleh sebab itu, pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum keempat Keppres tersebut.