Berita Bali Terkini: Pemkot Denpasar Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022. 

Aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri (PANRB) No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

ASN harus jadi contoh yang baik 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan menegaskan, semua ASN harus mematuhi aturan tersebut. 

"Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan tersebut. Oleh karena itu kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal," katanya dikutip Antara, Minggu 17 April.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mudik Lebaran.

Artikel ini telah tayang dengan judul Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Dishub Denpasar: Contoh Baik Bagi Masyarakat

Selain informasi soal Pemkot Denpasar larang ASN mudik pakai mobil dinas, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.