Menko PMK: Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Pertimbangkan Perkembangan COVID-19
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan kasus infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19," kata Muhadjir, dikutip dari Antara, Rabu, 22 September.

Pun dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, kata Muhadjir menambahkan.

Pemerintah tetap perhatikan sisi pariwisata dan ekonomi

Menurut Muhadjir sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi COVID-19," katanya.

Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta, kata Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu siang.

Selain informasi soal penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!