Soal Pergeseran Hari Libur Nasional dan Penghapusan Cuti Bersama, Satgas COVID-19: Bukan Langgar Hak Pekerja
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Dok. BNPB).

Bagikan:

JAKARTA – Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menggeser dua hari libur nasional dan menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 untuk menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyait COVID-19 di Tanah Air.

Terlebih, setelah libur panjang lonjakan kasus COVID-19 kerap terjadi sehingga kebijakan tersebut diambil bukan untuk melanggar hak pekerja.

"Satgas menekankan ketetapan ini bukan untuk melanggar hak pekerja namun semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 23 Juni.

Perketat kegiatan dengan PPKM Mikro

Lebih lanjut, Wiku juga menyinggung peningkatan kasus COVID-19 juga terjadi setelah libur Hari Raya Idulfitri. Sehingga, pemerintah saat ini berupaya menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut sejumlah pembatasan dilakukan menurut zonasi risiko penyebaran COVID-19 di suatu wilayah. Pembatasan yang berlaku di zona merah atau risiko tinggi berbeda dengan zona oranye, kuning, dan hijau.

Sehingga pemerintah daerah harus terus memantau zonasi wilayahnya sendiri dan lebih peka dalam membaca tren. "Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah maka upaya penanganan seperti PPKM harus dievaluasi," tegas Wiku.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Hari Raya Natal 2021. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan pandemi masih terjadi dan demi mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum dalam surat keputusan bersama KemenPANRB, Kemenaker, dan Kemenag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 18 Juni.

Dia memaparkan dua hari libur yang diubah adalah libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Penetapan keputusan ini dilakukan setelah Menko PMK menggelar rapat bersama tiga menteri terkait yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB. Rapat diselenggarakan di kantor Kemenko PMK.

Artikel ini telah tayang dengan judul Libur Digeser, Cuti Bersama Natal 2021 Tak Ada, Satgas COVID-19: Bukan untuk Langgar Hak Pekerja.

Selain informasi soal pergeseran hari libur nasional dan penghapusan cuti bersama tidak untuk langgar hak pekerja , simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!