DENPASAR - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Faldo menambahkan, penandatanganan Kepres dilakukan setelah surat pengunduran diri Lili Pintauli diterima Presiden Jokowi.
BACA JUGA:
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo Maldini saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli.
Faldo tak memerinci kapan pastinya surat itu masuk dan kapan Keppres tersebut ditandatangani. Adapun penandatanganan dan penerbitan tersebut adalah prosedur administrasi yang harus dilakukan sesuai dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Ketua KPK bungkam soal pengunduran diri Lili Pintauli
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak mau menjawab soal kabar pengunduran diri wakilnya tersebut. Dia memilih menyerahkan langsung pada Dewan Pengawas KPK.
Apalagi, saat ini Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili. Dia diduga melanggar etik setelah menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
"Nanti diserahkan ke Dewas KPK. Kami tidak boleh mendahului Dewas," tegasnya pada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).
Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.