Alhamdulillah, Sri Mulyani Akan Gratiskan Pajak Mobil 2.500 CC, Berlaku April 2021
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASARKementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan relaksasi pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif supaya bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, kali ini pihaknya bakal menyasar produk otomotif segmentasi kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin yang lebih besar.

“Untuk produk sampai dengan 2.500 cc, kami sedang dalam proses untuk memfinalisasi peraturan,” ujar Ani—sapaan akrab Menkeu, dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa, 23 Maret.

Dimulai April

Adapun beleid yang dimaksud Ani berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pemangkasan PPnBM.

“Nanti kita akan umumkan begitu sudah selesai PMK-nya dan bisa berlaku mulai April,” kata Ani menegaskan.

Seperti yang diberitakan VOI sebelumnya, pemerintah berkeinginan memperluas aturan pajak gratis bagi industri otomotif. Kendati belum dapat dipastikan berapa besaran nilai dan persentase insentif yang akan dikenakan pada produk kendaraan besar ini, namun diharapkan langkah strategis tersebut berperan penting dalam meningkatkan kegiatan ekonomi di dalam negeri.

Rencana ini sebenarnya telah disampaikan Ani pada Rapat Konsultasi dengan Komisi XI DPR-RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 15 Maret.

“Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan rumusan kebijakan. Asalkan memenuhi persyaratan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) mencapai 70 persen, berarti mungkin bisa sampai pada golongan kendaraan 2.500 cc,” tuturnya.

“Ini juga menjadi jawaban atas permintaan mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc,” Tutur Ani lgi. .

Insentif PPnBM sebelumnya telah menyasar segmen kendaraan dengan kubikasi mesin sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan kategori yang digemari kelompok masyarakat kelas menengah dan mempunyai local purchase di atas 70 persen.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021, dengan ketentuan 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama mulai 1 Maret hingga 30 Juni.

Kemudian, diskon 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.