Bikin Adem, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pemungutan Pajak Sembako
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok Kemenkeu).

Bagikan:

DENPASAR – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal rencana pemungutan pajak sembako yang sedang jadi polemik di masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan tidak berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah dan juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 15 Juni.

Pajak sembako hanya untuk produk high end

Menkeu Sri Mulyani membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Menkeu mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

"Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako," ujar Sri Mulyani.

"Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini," imbuhnya.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan.

"Justru pajak itu mencoba untuk meng-address isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam," tutur Sri Mulyani.

Ia menekankan suatu barang tidak akan dapat dipungut pajak jika tidak menjadi objek, karenanya sembako akan masuk dalam objek pajak. Namun, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.

"Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia menyampaikan detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.

"Kita nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kita sampaikan," kata Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Sri Mulyani Tegaskan Pengenaan PPN Bukan untuk Sembako Murah: Clear, Poinnya Itu ya.

Selain informasi soal pemungutan pajak sembako, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!