Didakwa Kasus Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi. (Wikimedia Commons/U.S. Department of State)

Bagikan:

DENPASAR - Pengadilan Myanmar yang dikuasai oleh junta militer menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi. Peraih Nobel Perdamaian itu dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang didakwakan kepadanya. 

Perlu diketahui, Suu Kyi yang dikudeta pada awal 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah seluruhnya. 

Hakim di ibu kota, Naypyitaw, menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan digelar.

Dikutip VOI dari Reuters, Rabu, 27 April, tidak jelas apakah Suu Kyi, tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer, akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman.

Sejak penangkapannya, dia telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan, di mana kepala junta Jenderal Senior Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan, dia bisa tetap tinggal setelah hukuman sebelumnya pada Bulan Desember dan Januari untuk pelanggaran yang relatif kecil, di mana dia telah dijatuhi hukuman enam tahun.

Seorang juru bicara pemerintah militer tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Aung San Suu Kyi dituduh terima suap 11,4 kg emas 

Kasus terbaru berpusat pada tuduhan Suu Kyi, menerima 11,4 kg (402 oz) emas dan pembayaran tunai senilai total 600.000 dolar AS dari 'anak didiknya' yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu 'tidak masuk akal'.

Terpisah, Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, mengatakan keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara, karena kekuasaan militer tidak akan bertahan lama.

"Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris. Rakyat juga tidak mengakuinya," ujar Nay Phone Latt, yang berada di bawah naungan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang telah mendeklarasikan pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan militer.

"Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama," tegasnya.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta, dengan masyarakat internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasan Suu Kyi. Rezim militer juga menolak izin untuk mengunjungi Suu Kyi, termasuk oleh utusan khusus Asia Tenggara yang mencoba untuk mengakhiri krisis.

Rezim militer mengatakan Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan, serta menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Rezim menolak kritik internasional sebagai campur tangan dalam urusan negara berdaulat.

Diketahui, sejak penangkapannya pada pagi hari kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara, hingga penghasutan dan korupsi, tuduhan yang menurut para pendukungnya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang kembalinya politik.

Artikel ini telah tayang dengan judul Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Total Maksimum Hukuman Bisa Mencapai 190 Tahun

Selain informasi soal Aung San Suu Kyi divonis 5 tahun penjara, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.