Aung San Suu Kyi Kembali Dijerat Dakwaan Korupsi, Kasus Dibuka Rezim Militer Myanmar
Aung San Suu Kyi. (Wikimedia Commons/Htoo Tay Zar).

Bagikan:

DENPASAR – Peraih Nobel Perdamaian sekaligus pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan oleh Rezim Militer, Aung San Suu Kyi kembali dijerat dakwaan kasus korupsi.

Informasi ini diwartakan oleh Global New Light of Myanmar yang dikelola oleh Junta Militer Myanmar pada Kamis, 10 Juni.

Aung San Suu Kyi terancam 68 tahun penjara

Kasus ini adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih Suu Kyi, yang digulingkan oleh tentara pada 1 Februari dalam kudeta yang hingga kemarin sudah menewaskan 858 warga sipil.

Dilansir Reuters dari Global News, Komisi Anti-Korupsi yang mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi yang dipimpin Aung San Suu Kyi, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.

Lebih jauh laporan tersebut menuliskan, berkas kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya dari ibu kota Naypyidaw di kantor polisi Myanmar pada Rabu 8 Juni waktu setempat.

"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Anti-korupsi Pasal 55," kata surat kabar itu. Jika terbukti bersalah berdasarkan UU tersebut, ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun. Reuters tidak segera dapat menghubungi pengacara Suu Kyi untuk memberikan komentar.

Sebelumnya, Suu Kyi sudah menghadapi sejumlah tuduhan dari rezim militer Myanmar yang membuatnya ditahan sejak 1 Februari lalu. Mulai dari kepemilikan ilegal radio walkie-talkie hingga melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi. Para pendukungnya mengatakan kasus-kasus itu bermotif politik.

Total, Aung San Suu Kyi terancam hukuman penjara hingga 68 tahun dari semua tuduhan yang dihadapkan kepadanya, termasuk tuduhan korupsi terbaru. Impor walkie-talkie dan pelanggaran terkait COVID-19 membuatnya terancam 9 tahun penjara, tuduhan suap uang dan emas dari swasta dan pejabat di dua kasus terpisah membuatnya terancam 30 tahun penjara dan melanggar UU Rahasia 14 tahun penjara.

Untuk diketahui, Data Asosiasi Bantuan Hukum untuk Tahanan Politik (AAPP) Myanmar mencatat hingga hari ke-129 kudeta militer Myanmar pada Kamis 9 Juni kemarin, sebanyak 858 warga sipil tewas dan total 5.941 orang ditahan di mana 4.782 orang masih menjalani penahanan.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Rezim Militer Kenakan Tuduhan Korupsi, Aung San Suu Kyi Terancam 68 Tahun Penjara.

Selain informasi soal Aung Saan Suu Kyi, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!