Begini Perkembangan Terbaru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Nirina Zubir/Antara

Bagikan:

JAKARTA – Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengungkap perkembangan terbaru kasus mafia tanah Nirina Zubir.

AKBP Petrus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah merangkai peran masing-masing tersangka saat menggelapkan aset tanah milik ibunda Nirina Zubir.

"Kami masih mendalami peran para pihak, peran Notaris Faridah, peran PPAT Erwin Riduan atau PPAT Ina Rosiana. Kita sekarang ini masih fokus dalam pendalaman," kata Petrus kepada awak media, Rabu, 24 November, dikutip VOI.  

Petrus meminta masyarakat bersabar mengenai perkembangan kasus ini. Kata dia, apabila ada perkembangan dan informasi baru dipastikan akan segera disampaikan.

"Perkembangannya untuk sementara itu dulu ya," kata Petrus.

Polisi tetapkan 5 tersangka di kasus mafia tanah Nirina Zubir

Dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Riri Khasmita, Endrianto, notaris Faridah, PPAT Erwin Riduan, dan PPAT Ina Rosiana

Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten rumah tangga dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Rangkai Peran Lima Tersangka di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir.

Selain informasi soal kasus mafia tanah Nirina Zubir, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!